Budidaya ayam bangkok (ragambudidaya) -Mengawinkan induk tidaklah pekerjaan yang sukar, terlebih untuk peternak yang telah memiliki pengalaman. Perihal yang sukar yaitu mencari akan pejantan serta indukan yang berkwalitas tinggi. Mengawinkan induk dapat dikerjakan di kandang umbaran atau dengan sistem kawin tembak ( doddogan ). Langkahnya induk betina dipegangi, lantas induk jantan dapat mengawini si betina. langkah ini populer sangat efisien serta cepat membuahkan keturunan. induk jantan yang baik umumnya tidak terlampau sukar dikawinkan dengan langkah dogdogan. bila induk jantan tidak ingin mengawini induk betina dengan langkah dogdogan, baiknya induk jantan serta induk betina dikawinkan didalam kandang umbaran.
Satu ekor pejantan dapat mengawini 3-4 induk betina. perkawinan juga dapat dikerjakan dengan inseminasi buatan, namun langkah ini jarang dikerjakan dikarenakan langkah perkawinan alamiah terhitung cukup gampang dikerjakan serta tak perlu mengeluarkan cost spesial untuk beli peralatan inseminasi.
Induk yang sudah dikawinkan dapat bertelur 1 minggu sesudah dikawinkan. induk betina ayam bangkok bertelur terbatas, tidak kian lebih 20 butir tiap-tiap periodenya. Perihal ini tidak sama dengan ayam kampung yang dapat bertelur sampai 40 butir untuk tiap-tiap periode. Telur-telur tersebut dapat dierami oleh induknya atau ditetaskan didalam mesin tetas. untuk usaha skala kecil, penetasan dapat dikerjakan oleh induknya, namun untuk usaha berskala besar, terlebih peternakan yang jual anakan ( doc ), penetasan dengan mesin tetas bisa mempercepat kapasitas produksinya.
Anak ayam menetas sesudah dierami oleh induknya sepanjang 21 hari atau sama juga dengan penetasan memakai mesin tetas. anak ayam yang baru menetas dapat diletakkan dikandang postal sesudah berusia dua hari. Kandang postal anak ayam dilengkapi dengan pemanas yang berperan sebagai induk buatan. satu perihal yang butuh di perhatikan saat mengawinkan ayam bangkok yaitu tidak mengawinkan saudara sekandung ( berinduk sama ). tetapi perkawinan pada induk ( f1 ) serta anak ( f2 ) tetap diperkenankan. begitupun dengan perkawinan pada induk ( f1 ) serta cucu ( f3 ).
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar